Selasa, 19 Oktober 2010

Kasus Illegal Logging

Satu lagi upaya pengungkapan kasus illegal logging dihentikan oleh penegak hukum. Kali ini penghentian terhadap 13 kasus dugaan illegal logging dilakukan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Riau. Kasus ini tergolong besar karena aparat Polda Riau telah menyita beberapa alat yang diduga merupakan alat bukti kasus ini antara lain 32 unit truk angkut, satu tug boat, dan 129 unit alat berat lainnya. Selain itu, polisi juga telah menemukan dan menyita 22.392 tual kayu log atau setara dengan 94.218,27 meter kubik, 368.115,292 meter kubik kayu chip (serpih), Semuanya adalah bukti yang dengan susah payah dikumpulkan tetapi kini dihentikan.
Sebelumnya memang kasus ini pernah menjadi sorotan publik. Kapolda Riau kala itu yang masih dijabat oleh Brigjen (Pol) Sutjiptadi telah melakukan berbagai operasi sejak ia menjadi petinggi di sana. Sepanjang 2007 saja, Sutjiptasi berhasil mengungkap 189 kasus kejahatan kehutanan dan praktek ‘illegal logging’. Sayangnya kemudian ia dicopot dari jabatan tersebut. Publik menduga hal itu berhubungan karena sikapnya yang terlalu berani membongkar kasus yang diduga melibatkan perusahaan besar industri kayu di wilayah itu.
Kasus itu kemudian bolak-balik antara polisi dan Kejaksaan. Setiap kali polisi melengkapi berkas, kemudian dikembalikan ulang oleh jaksa. Alasannya karena dugaan pidana yang dikenakan masih sangat lemah. Tetapi semuanya kemudian berujung kepada penghentian perkara sebagaimana kita sampaikan di atas.
Penghentian perkara illegal logging ini memang merupakan sebuah tragedi hukum di negeri ini. Melihat banyaknya kasus yang dihentikan, maka menurut kita ini adalah penghentian massif yang menjadi petak sekaligus aib penegakan hukum.
Penghentian perkara adalah sebuah cara yang sangat tidak elegen dalam menertibkan hukum dan menegakkan kewibawaan penegak hukum. Kasus yang sudah ditemukan bukti-bukti oleh polisi seharusnya bisa ditelusuri dengan menggunakan pendekatan lain, tanpa harus menghentikannya.
Dalam kasus pembalakan liar di Riau ditengarai bahwa campur tangan pihak luar memang sangat kental terasa. Terbukti dengan adanya surat-surat sakti yang beredar dan menjadi pertimbangan kasus ini. Lagipula, ada indikasi bahwa nama-nama besar dikuatirkan terlibat di dalam kasus yang sangat sensitif itu. Media berkali-kali memberitakan hal ini meski dibantah oleh para petinggi negeri ini yang diduga terlibat di dalam kasus itu.
Tetapi kalau hal ini dibiarkan terus, setiap kali kasus digelar dan kemudian dihentikan, maka yang akan terjadi adalah demoralisasi pada penegak hukum itu sendiri. Aparat polisi yang menjadi ujung tombak penanganan kasus ini jelas akan banyak yang kecewa, meski Kapolda Riau yang baru menyatakan bahwa mereka bisa menerima hal itu.
Meski demikian, penghentian 13 kasus illegal logging itu bukan perkara mudah pada level bawah. Mereka, para penegak hukum yang bekerja mati-matian dalam mengungkap kasus ini jelas akan kecewa dan kehilangan gairah di dalam memperjuangkan hukum. Berkali-kali dikecewakan, maka demoralisasi ini akan semakin parah.
Kita menangkap kesan bahwa memang pengungkapan kasus illegal logging di negeri ini masih dilakukan setengah hati. Kepiawaian para pelakunya memang luar biasa sehingga aparat penegak hukum dibuat berjerih lelah, susah payah, tetapi kemudian berujung kepada kekecewaan karena “tembok” penghalang terlalu besar dan terlalu kokoh. Inilah yang memerlukan pengawasan dari seluruh masyarakat, pemberitaan skala masih dari media, serta campur tangan para pemerhati lingkungan. Kalau tidak, maka kasus-kasus pembalakan liar hanya akan berhenti di lapangan, tanpa pernah bisa dibawa ke pengadilan

(hariansib.com)

SBY: Bukan karena illegal logging

JAKARTA: Presiden Susilo Bam­bang Yudho­yono menegaskan bencana banjir bandang di Wasior, Papua Barat, tidak terkait adanya pem­balakan liar (illegal logging), tetapi ka­rena curah hujan yang me­mang luar biasa.

Namun, meski Ke­pa­la Badan Nasional Penanggu­langan Ben­cana (BNPB) Syamsul Maarif telah melaporkan bahwa benca­na tidak terkait adanya pem­ba­lakan liar, Presiden Yu­dho­yono menegaskan dirinya akan menge­cek kebenarannya dan be­ren­cana berangkat ke lo­ka­si benca­na pada Minggu pagi (10 Okto­ber 2010).

"Menurut laporan Pak Syam­sul, sementara tidak ada kaitannya dengan pembalakan liar atau­­pun illegal logging yang disebut oleh beberapa kalangan," kata Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers yang digelar kemarin seusai menerima laporan Kepala BNPB yang baru kembali dari lokasi bencana di Wasior.

(bisnis.com)

"Illegal Logging" Indonesia Turun 75 Persen

London (ANTARA News) - Keberhasilan Indonesia menurunkan `illegal logging` sampai 75 persen dalam dekade terakhir merupakan bukti dari komitmen pemerintahan untuk ikut mengatasi tantangan perubahan iklim, serta mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar Kartaadipoetra mengatakan hal itu dalam wawancara khusus dengan koresponden Antara London, Kamis.

Kehadiran Rachmad Witoelar di Kerajaan Inggris mengikuti seminar `Illegal Logging` dan Perdagangan Terkait yang digelar di The Royal Society, Chatham House, London, Kamis.

Dalam laporan yang dikeluarkan Chatham House disebutkan penebangan liar telah menurun 50 persen di Kamerun, 50 sampai 75 persen di Amazon Brasil, dan 75 persen di Indonesia dalam dekade terakhir.

Seminar yang digelar Chatham House, organisasi Independent Thinking on Internasional Affairs, dan dibuka Anggota Parlemen Wakil Sekretaris Negara (DFID), Stephen O`Brien MP, itu tampil sebagai salah satu pembicara Dutabesar RI untuk Kerajaan Inggris Raya dan Republik Irlandia Yuri Thamrin.

Dubes Yuri Thamrin mengatakan menjadi suatu kehormatan besar baginya untuk tampil dalam pertemuan penting yang membahas masalah Illegal Logging dan Perdagangan Terkait: Indikator Respon Global.

Menurut Dubes, sudah menjadi komitmen kuat dari pemerintah Indonesia bergabung dengan masyarakat internasional bersama sama mengatasi tantangan perubahan iklim, mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dalam memerangi penerbangan liar dan perdagangan kayu dari sumber ilegal produk.

Dubes mengatakan ia sangat menghargai laporan masalah "Illegal Logging dan Perdagangan Terkait: Indikator Respon Global", ditulis Sam Lawson dan Larry MacFaul, dua spesialis terkenal dalam meneliti dan menyelidiki isu-isu lingkungan yang didanai DFID.

"Saya yakin laporan tersebut merupakan kontribusi yang akan memperkaya pengetahuan dan pemahaman tentang dampak buruk dari pembalakan liar dan perdagangan produk kayu dari sumber ilegal," ujar Dubes.

Menurut Dubes, Indonesia sangat setuju dengan salah satu pernyataan inti yang dibuat dalam laporan bahwa penerbangan ilegal dan perdagangan produk kayu illegal merupakan suatu tantangan yang memerlukan perhatian terus-menerus.

Untuk mengatasi tantangan lingkungan, harus ada langkah-langkah nasional yang efektif serta kerjasama erat yang melibatkan negara-negara produsen, serta prosesor dan konsumen sama. "Kami membutuhkan kerjasama yang baik. Kita perlu strategi yang baik serta kebijakan," ujarnya.

Menurut Dubes, laporan yang berisi analisis temuan yang baik dan elemen yang baik akan dipertimbangkan untuk mempertajam dan meningkatkan strategi, kebijakan, pengaturan dan tindakan untuk memerangi pembalakan liar dan perdagangan produk kayu dari sumber ilegal.

Dikatakannya, dari sudut pandang negara-negara berkembang, tujuan melindungi lingkungan adalah hal yang penting, namun kepentingan yang sah dari negara-negara berkembang untuk mempromosikan upaya pembangunan nasional mereka juga harus diperhitungkan sebagaimana mestinya.

Indonesia menekankan pentingnya perlindungan yang baik untuk lingkungan dan konservasi. Presiden Yudhoyono telah membuatnya menjadi komitmen pribadinya untuk posisi konstruktif negara saya sendiri karena Indonesia ingin menjadi bagian dari solusi, ujarnya.

Menurut Dubes, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim PBB di tahun 2007, menghasilkan Bali Roadmap dan Bali Action Plan yang penting untuk proses selanjutnya dari Konferensi Perubahan Iklim PBB.

Di antara inisiatif utama yang diambil Indonesia baru-baru ini adalah selama KTT G20 di Pittsburgh September 2009, Indonesia termasuk salah satu negara pertama yang membuat komitmen yang jelas.

"Hal ini menyatakan bahwa mengurangi emisi dengan 26 persen pada tahun 2020. Dengan dukungan internasional, kami yakin bahwa Indonesia dapat mengurangi emisi sebesar 41 sebanyak persen. Target ini dicapai karena sebagian besar emisi kami berasal dari hutan isu-isu terkait, seperti kebakaran hutan dan deforestasi," katanya.

Selama Konferensi Iklim dan Hutan baru-baru ini terjadi di Oslo bulan Mei lalu, Presiden Yudhoyono membuat pengumuman Indonesia akan memperkenalkan moratorium dua tahun sejak 2011 untuk menghentikan konversi lahan gambut dan hutan. Langkah ini akan berdampak signifikan untuk menangani deforestasi dan untuk membantu mengatasi perubahan iklim.

(antaranews.com)

Illegal Logging by tahuaci



Illegal logging adalah salah satu perbuatan yang sangat merugikan bagi semua mahluk hidup yang ada di bumi ini. Illegal logging dilakukan oleh ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka pelaku illegal logging tidak memikirkan hal yang akan terjadi apabila mereka terus melakukan hal yang sangat terkutuk ini. Bumi akan semakin gundul, bencana alam seperti erosi dan banjir dapat sering terjadi oleh perbuatan mereka pelaku illegal logging yang tidak pernah berfikir untuk masa yang akan datang. Anak, dan cucu kita mungkin tidak dapat merasakan keindahan hutan, ekosistem hutan yang sangat dilindungi, dan tentunya udara sejuk.
Tidak hanya manusia yang merasakan dampak dari illegal logging tetapi, ekosistem yang ada di hutan pun akan merasa terganggu pastinya. Seperti hewan-hewan yang memang hidup di hutan akan merasa terganggu. Karena hal itu banyak sekali kita lihat saat ini hewan-hewan yang merasa terganggu akan penebangan hutan liar tersebut meninggalkan habitat aslinya menuju pemukiman warga yang ada di sekitar hutan tempat merea tinggal dan ini sangat berbahaya bagi penduduk .